Polres Malang Pastikan Tidak Ada Penangkapan Rokok Ilegal di Singosari, Isu Tangkap Lepas Dipastikan Tak Benar

Polres Malang Pastikan Tidak Ada Penangkapan Rokok Ilegal di Singosari, Isu Tangkap Lepas Dipastikan Tak Benar

 

MALANG - Polres Malang memastikan informasi yang beredar terkait dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang terduga pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Polsek Singosari tidak benar dan tidak sesuai fakta. Kepolisian menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan maupun penyitaan barang bukti sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.

 

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, hasil penelusuran dan klarifikasi internal menunjukkan tidak ada kegiatan penegakan hukum sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, isu mengenai adanya praktik tangkap lepas tidak memiliki dasar fakta.

 

"Setelah kami lakukan pengecekan terhadap jajaran Polsek Singosari, tidak ditemukan adanya kegiatan penangkapan terhadap seseorang bernama Rudi terkait dugaan peredaran rokok ilegal sebagaimana diberitakan. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata AKP M. Budiono saat dikonfirmasi, **Kamis (2/7/2026).**

 

Budiono menjelaskan, pemberitaan yang menyebut adanya penangkapan di wilayah Karanglo, Kecamatan Singosari, berikut dugaan penyitaan 10 slop rokok ilegal, tidak pernah terjadi. Seluruh personel yang bertugas telah dimintai keterangan dan hasilnya memastikan tidak ada kegiatan dimaksud.

 

"Karena tidak pernah ada penangkapan maupun penyitaan barang bukti sebagaimana diberitakan, tentu tidak ada proses hukum ataupun dugaan praktik tangkap lepas yang dapat dikaitkan dengan Polsek Singosari," ujarnya.

 

Ia menambahkan, Polres Malang berkomitmen menjalankan setiap penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

 

Polres Malang menegaskan akan terus melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

"Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan informasi yang telah terkonfirmasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota Polri yang disertai bukti yang valid, kami membuka ruang pengaduan dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Budiono. (u-hmsresma)